




Foto: bd - liputan6.com
(Berita Daerah - Jakarta), Anggota Komisi V DPR meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan hasil penyelidikan terkait kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. Sebab, hingga kini KNKT belum pernah melaporkan hasil penyelidikan jatuhnya pesawat asal Rusia tersebut.
"Soal angka kecelakaan saya harus teliti dulu. Tapi, KNKT belum pernah melaporkan hasil penyelidikan mereka terhadap berbagai kecelakaan pesawat," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Ali Wongso Sinaga di DPR, Jakarta, Rabu (16/5).
Contohnya, kata Ali, kecelakaan pesawat Merpati buatan Cina yang jatuh di kawasan Papua setahun silam. Sampai saat ini Komisi V DPR belum mendapatkan laporan dari KNKT terkait hal tersebut. "Kita akan tagih. Kita sudah pernah tagih awal tahun, tapi belum ada," ujarnya.
Ali menjelaskan, laporan penyelidikan KNKT itu bisa mengurai sebab terjadinya sebuah kecelakaan pesawat. Lalu dari fakta itu, andaikata ada pelanggaran yang termasuk delik, bisa saja dibawa ke ranah hukum.
Anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah perhunungan, Marwan Jafar mengatakan, penyelidikan kotak hitam dari pesawat Sukhoi SuperJet 100 yang mengalami kecelakaan di lereng Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, hanya dapat dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurutnya, tidak ada yang berhak menjelaskan data yang ada di dalam kotak hitam selain KNKT.
"Ini perintah UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kalo yang bicara bukan KNKT, itu sama sekali tidak otoritatif, tidak ada payung hukumnya, dan bahkan melanggar UU Penerbangan," kata Marwan kepada liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/5).
Lebih lanjut, Marwan yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR ini berharap jangan sampai dunia penerbangan Indonesia dikotori oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis hal-hal yang menyangkut komponen-komponen pesawat. "Terkait penyelidikan kotak hitam, KNKT lebih berwenang dari pada pihak Rusia. Sandarannya UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," lanjutnya.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi kotak hitam. Sementara peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT.
(wsh/WSH/bd - liputan6.com)