Severity: Notice
Message: Undefined index: tag
Filename: controllers/article.php
Line Number: 193





Foto: bd - beritajakarta.com
(Berita Daerah - Jakarta), Meski Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tanggal 13 Mei-23 Juni mendatang sebagai masa tenang, namun saat ini masih banyak dijumpai alat peraga kampanye yang memuat gambar para cagub dan cawagub yang akan bertarung di Pilgub DKI 11 Juli mendatang.
Buktinya, Satpol PP DKI berhasil menertibkan sekitar 10 ribu alat peraga kampanye yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota.
Namun, ke depan, untuk menyatukan pemahaman soal alat peraga yang harus ditertibkan, Satpol PP pun tengah berkoordinasi dengan KPU DKI.
Selama ini, yang menjadi dasar penertiban oleh Satpol PP, yakni Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas menuturkan, penertiban sekitar 10 ribu alat peraga kampanye dilakukan karena pemasangannya yang tidak sesuai dengan estetika kota. Alhasil, menyebabkan lingkungan menjadi terkesan semrawut, kumuh dan tidak tertib.
Terlebih, banyak alat peraga kampaye itu yang warnanya tampak pudar karena telah lama dipasang. "Kami tidak ingin mencari persoalan, namun di lapangan masih banyak yang harus ditertibkan. Bahkan, hingga kini masih ada alat peraga yang dijaga oleh pihak tertentu.
Karenanya kami berkoordinasi dengan KPU DKI dan kepolisian," ujar Effan, sapaan akrabnya saat mendatangi kantor KPU DKI di Jl Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
Pihaknya, sambung Effan, juga mengalami dilema, karena alat peraga yang dipasang masyarakat kerap juga memuat nama atau foto para cagub-cawagub. Padahal, jelas-jelas ini merupakan teknik kampanye.
Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar menegaskan selama masa 40 hari (13 Mei-23 Juni) merupakan masa tenang dan tidak boleh bagi pasangan cagub-cawagub manapun melakukan kampanye. Masa kampanye sendiri telah dijadwalkan yakni mulai 23 Juni hingga 7 Juli mendatang.
"Para kontestan dilarang melakukan kampanye saat masa tenang. Panwaslu hanya memperbolehkan pasang aclon melakukan sosialisasi secara internal. Sehingga jika ditemukan pelanggaran, maka Panwaslu yang akan menjatuhkan sanksi. Kami sendiri belum bisa memahami mana batasan sosialisasi dengan kampanye. Makanya, kita ikuti saja aturan yang ditetapkan Panwaslu," kata Dahliah saat ditemui wartawan.
Ketua Pokja Data Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyebar 369 spanduk KPU DKI yang akan dipasang di lima wilayah kota. Spanduk ini akan memuat nama dan gambar seluruh pasangan cagub cawagub DKI.
"Sebelum memasangnya, kami sudah mewanti-wanti petugas di lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat agar pemasangannnya tidak sia-sia dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
Meski begitu, dirinya juga berharap kepada Satpol PP DKI untuk memahami keberadaan spanduk-spanduk milik KPU DKI, sehingga tidak diturunkan begitu saja seperti yang terjadi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Di mana saat itu, Satpol PP menurunkan spanduk milik KPU DKI dengan alasan penilaian Adipura.
Dia juga berharap cawagub - cawagub ini memberi nasehat kepada pendukungnya untuk mematuhi peraturan, sehingga disaat waktunya kampanye tiba, barulah mereka boleh memasang calon - calon mereka masing- masing.
(wsh/WSH/bd - beritajakarta.com)