




Foto:bd-ant
(Berita Daerah-Sulawesi) Kalangan petani di Sulawesi Tengah menyambut dingin kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) beras yang mencapai antara 27-28 persen dari sebelumnya.
"Kenaikannya cukup lumayan, tetapi tidak banyak berpengaruh sebab harga beras di tingkat petani sekarang ini jauh diatas HPP baru itu," kata Jhony, seorang ketua kelompok tani di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Kamis.
Ia mengatakan, HPP yang ditetapkan pemerintah pada 2012 ini adalah Rp6.600,00 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp5.060,00/kg. Ketentuan HPP itu merupakan standar bagi Bulog membeli beras petani untuk pengadaan pangan nasional.
Jadi, kata Jhony, meski HPP-nya naik tidak akan banyak dinikmati petani karena harga beras di tingkat petani sekarang sudah cukup bagus.
Hal senada juga disampaikan Lewis, seorang petani di Desa Tolay, Kabupaten Parigi Moutong.
Ia mengatakan, harga beras selama ini sudah diatas Rp7.000-an per kilogram bahkan untuk jenis tertentu seperti bramo harganya sudah mencapai Rp8.000,00 per kilogram.
"Ini berarti masih lebih mahal dibandingkan HPP baru yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, meski pemerintah telah menaikan HPP, tetapi bagi petani kebijakan tersebut begitu menguntungkan petani, sebab harga yang berlaku sekarang ini di Sulteng lebih tinggi ketimbang HPP.
Menko Perekonomian Hatta Radjasa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/2) memastikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras sebesar Rp6.600,00 per kilogram.
Ia mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) soal kenaikan HPP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kenaikannya cukup bagus, angkanya Rp6.600, ya sekitar segitu," ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya Inpres HPP yang baru, lanjut dia, maka Badan Urusan Logisitik (Bulog) wajib membeli beras dari petani di atas harga tersebut.
Kenaikan HPP tersebut sesuai dengan usulan Kementerian Pertanian yang menilai kenaikan HPP beras dan gabah sepantasnya sebesar 27-28 persen dari HPP sebelumnya yang diatur dalam Inpres No 7 Tahun 2009.
Menurut Kementerian Pertanian, HPP beras dan gabah yang pantas seharusnya berada pada kisaran Rp6.600 hingga Rp7.000 per kilogram.
(dn/DN/bd-ant)