(Berita Daerah - Nasional) - Dalam beberapa hari ke depan, pada 1 Januari 2010, perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement, FTA) ASEAN-China (ACTFA) resmi diberlakukan. Pemberlakuan ACTFA merupakan konsekuensi dari kesepakatan bersama penandatangan perjanjian antara negara-negara ASEAN dengan China pada 24 November 2004 di Phnom Penh, Kamboja.
Dari deklarasi yang ada, tujuan pembentukkan ACFTA adalah sebagai berikut. Pertama, meningkatkan dan memperkuat kerjasama perdagangan antara ASEAN dan China. Kedua, meliberalisasi perdagangan barang dan jasa melalui penurunan tarif. Ketiga, mengembangkan berbagai area kerjasama ekonomi lain yang saling menguntungkan. Terakhir, memfasilitasi integrasi ekonomi kawasan dengan menjembatani berbagai kesenjangan ekonomi yang ada antara ASEAN dan China.
Pada awal penandatanganan, kesepakatan ini disambut hangat oleh banyak kalangan di dalam negeri untuk beberapa alasan. Pertama, penurunan tarif dan penghilangan hambatan non-tarif perdagangan dengan China memungkinkan Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara tersebut, yang memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia.
Kedua, terkait dengan hal ini, peningkatan perdagangan diprediksikan akan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan pendapatan di dalam negeri. Hal ini mengingat ia cenderung menghasilkan pola pertumbuhan yang broadbased, yang dinikmati oleh banyak masyarakat. Ketiga, penetapan perdagangan bebas dengan China memungkin ditariknya lebih banyak investasi asing di dalam negeri, baik dari China maupun dari negara lain yang ingin memanfaatkan kedekatan ekonomi Indonesia dengan negara ini. Keempat, perdagangan bebas dengan China juga memungkinkan terserapnya lebih banyak teknologi dan pengetahuan serta skill, yang memungkinkan pengembangan industri di dalam negeri.
Berbagai alasan ini sesungguhnya juga merupakan alasan standard yang dikemukakan dalam teori baku perdagangan internasional. Pengaruh meningkatnya perdagangan internasional sendiri merupakan subyek yang hingga kini selalu diwarnai perdebatan dalam ilmu ekonomi. Di satu sisi, terdapat madzhab klasik dengan teori Ricardian keunggulan komparatif – yang merupakan teori ekonomi paling dikenal luas dan salah satu building blocks ilmu ekonomi, yang memprediksikan perdagangan internasional akan meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kondisi ketimpangan.
Di sisi lain, observasi langsung secara umum dan bukti-bukti empirik di beberapa negara justru menunjukan kondisi sebaliknya. Di Amerika Serikat, sebagai contoh, mayoritas pakar beranggapan bahwa perdagangan internasional bertanggung jawab terhadap 20 persen pengurangan pendapatan golongan berpenghasilan rendah - relatif terhadap golongan berpendapatan tinggi (Rodrik, 1997). Sementara dari sampel 125 negara, termasuk diantaranya negara maju dan berkembang, Lundberg dan Squire (1999) menemukan hubungan negatif perdagangan internasional dan pertumbuhan pendapatan dari 40 persen penduduk termiskin.
Begitu pula halnya dengan Indonesia. Terlepas dari meningkatnya volume perdagangan Indonesia beberapa tahun terakhir, belum terdapat bukti-bukti yang menunjukan bahwa perdagangan internasional mampu memperbaiki ketimpangan dalam distribusi pendapatan. Sebaliknya, peningkatan ekspor dan impor yang terjadi selama 2000-2008 justru diikuti oleh ketimpangan pendapatan sebagaimana terlihat dari meningkatnya rasio Gini dari 0.32 menjadi 0.38.
Demikian pula, secara khusus, perdagangan dengan China justru menghasilkan angka defisit yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Angka defisit terbesar tercatat pada 2008 sebesar US$ 3,61 milyar. Untuk komoditi nonmigas, jumlah defisit ini bahkan menjadi hampir dua kali lipat, sebesar US$ 7,16 milyar. Peningkatan defisit ini menunjukkan bahwa bukan hanya perdagangan menyebabkan peningkatan ketimpangan, akan tetapi juga penurunan kesejahteraan penduduk di dalam negeri.
Lebih jauh, beberapa kajian terakhir yang dilakukan menunjukkan besarnya kerugian potensial dari ACTFA. Badan Analisis Fiskal Departemen Keuangan, misalnya, menunjukkan potensi kerugian akibat kehilangan bea dan cukai sebesar Rp 15 triliun sebagai akibat penerapan ACTFA. Demikian pula, KADIN menyebut angka kerugian sebebsar Rp 35 triliun sebagai akibat hilangnya peluang pasar sektor manufaktur. Pusat Penelitian Ekonomi LIPI juga memprediksi akan terjadi peningkatan pengangguran sebesar 500 ribu orang akibat ACTFA. Terakhir, INDEF juga memperkirakan akan terjadi eksodus usaha dan investasi dari Indonesia ke China dan negara ASEAN lainnya, yang pada gilirannya akan menghilangkan keuntungan investasi potensial sebesar Rp 150 triliun.
Tidak mengherankan bila optimisme awal kini berubah menjadi skeptisme. Banyak pihak di dalam negeri, termasuk para ekonom, yang menyerukan kajian ulang atau penundaan berlakunya ACTFA. Pihak DPR bahkan berancang-ancang untuk membuat panitia angket yang khusus mendalami masalah ini.
Sesungguhnya, berbagai kekecewaan ini tidak perlu terjadi bila berbagai langkah antisipasi dilakukan pemerintah pada awal penandatanganan ACTFA. Langkah antisipasi ini juga disuarakan oleh berbagai stakeholders di dalam negeri, seperti pemetaan produk dan industri unggulan, peningkatan daya saing melalui iklim investasi, serta roadmap pengembangan daya saing dan industri di dalam negeri.
Sayang, pemerintah seakan menganggap bahwa segala keuntungan dari persetujuan perdagangan bebas akan terjadi dengan sendirinya, tanpa perlu ada persiapan dan langkah-langkah antisipasi. Oleh pemerintah, berbagai langkah persiapan penerapan FTA kerap tidak atau terlambat diimplementasikan. Roadmap investasi Indonesia, misalnya, baru selesai dikerjakan oleh BKPM pada akhir 2007. Implementasinya pun sampai kini masih terkatung-katung, menunggu persetujuan pihak-pihak terkait.
Beberapa waktu yang lalu, ketidakseriusan ini terungkap dari pertemuan yang saya lakukan dengan seorang diplomat dari Australia, negara yang dalam waktu dekat juga akan melakukan perjanjian perdagangan bebas bilateral dengan Indonesia. Dalam diskusi tersebut terungkap bagaimana pihak pemerintah Indonesia tidak siap sama sekali dalam menghadapi perundingan. Pihak Australia datang ke meja perundingan membawa ratusan komoditi dan produk mereka untuk diturunkan tarif dan bea masuknya ke Indonesia. Sementara, pihak Indonesia tidak membawa satu pun produk dan komoditi yang diminta untuk diberikan fasilitas masuk ke Australia dalam perundingan itu.
Kesan di atas seragam dirasakan oleh para diplomat asing yang saya temui. Mereka kerap mengeluh bahwa pihak Indonesia terkesan tidak mengerti apa yang mereka inginkan dari satu perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain. Kepentingan apa yang mereka bawa dan harus perjuangan sama sekali mungkin tidak disadari. Sehingga yang acapkali terjadi adalah disetujuinya draft-draft yang ditawarkan oleh negara asing, tanpa mengetahui konsekuensinya secara mendalam terhadap perekonomian dalam negeri.
Alhasil, dengan minimnya persiapan dan antisipasi, Indonesia bukan hanya tidak mendapatkan keuntungan maksimum dari satu pemberlakukan FTA. Indonesia juga berpotensi untuk dirugikan akibat pemberlakukan FTA. Kerugian sangat mungkin terjadi mengingat kondisi yang ada pada waktu perjanjian ditandatangani sangat mungkin jauh berbeda dengan kondisi pada saat penerapannnya.
China, misalnya, bukan lagi negara yang semata-mata mengandalkan produk yang diproduksi dengan tenaga kerja murah dan minim kandungan teknologi sebagaimana pada era 1990an. China kini sudah menjadi negara produsen yang memproduksi baik produk berkandungan teknologi tinggi maupun rendah, dengan tetap mempertahankan tingkat kompetitifnya pada upah tenaga kerja. Sementara Indonesia, ditilik dari komposisi ekspor yang ada, masih tetap -mata mengandalkan pada ekspor produk alam atau barang industri sederhana. Dengan kata lain, tidak terdapat peningkatan daya kompetitif Indonesia yang berarti selama lima tahun terakhir.
Tentu, untuk kemudian membatalkan perjanjian ini, dan berbagai perjanjian perdagangan lain yang akan dilakukan, seperti dengan Australia, India atau Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah satu hal yang mungkin mustahil dilakukan kini. Apa yang bisa dilakukan semata menempatkan lebih keras dan serius dalam membenahi daya saing dan iklim investasi di dalam negeri. Pada saat yang sama, berbagai upaya kebijakan non-tariff atau anti-dumping terhadap produk negara lain juga harus disiapkan untuk diimplementasikan.

