(Berita Daerah - Nasional) - Area Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) yang mulai diberlakukan mulai awal 2010 menimbulkan pro dan kontra di Indonesia. Lepas dari masalah pro dan kontra, ACFTA harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kinerja ekspor dan daya saing kita. Bagi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, inilah saatnya melakukan sejumlah langkah strategis mengeliminasi debottlenecking arus ekspor dan barang di Indonesia.
ACFTA saat ini merupakan salah satu blok perdagangan terbesar di dunia. Dengan penduduk ASEAN plus China sebesar 1,9 milyar, ACFTA menjadi blok perdagangan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Dari sisi volume perdagangan, nilai perdagangan ACFTA yang mencapai 200 milyar dolar AS merupakan blok perdangan terbesar setelah Uni Eropa dan NAFTA. Dengan kata lain, potensi pasar ACFTA sungguh luar biasa, bahkan menggiurkan.
Inilah yang mendorong para Kepala Negara ASEAN dan RRC untuk menandatangani ACFTA pada tanggal 4 November 2004 di Phnom Penh, Kamboja. Tujuan kerjasama ACFTA adalah (a) memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan kedua pihak; (b) meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan bea masuk (tariff); (c) mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua pihak; (d) memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan menjembatani kesenjangan yang ada di kedua belah pihak.
Identifikasi Sektor Riil Demonstrasi menentang ACFTA marak. Tema utama yang diangkat bahwa pelaku bisnis Indonesia, yang mayoritas UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) belum siap bertarung dengan China. Tanpa ACFTA saja, produk China, baik legal maupun selundupan, telah membanjiri pasar Indonesia. Neraca perdagangan Indonesia-China terbukti defisit sejak tahun 2008, meski tahun-tahun sebelumnya selalu surplus. Ekspor Indonesia ke China sebesar US$11,6 milyar, sedang impor dari China ke Indonesia mencapai US$ 15,2 milyar pada tahun 2008. Data Januari hingga September 2009, defisit perdagangan Indonesia-China mencapai US$1,7 milyar karena ekspor Indonesia lebih rendah daripada impor dari China. Ini sekadar bukti bahwa produk Indonesia terpuruk menghadapi serbuan produk China dengan harga murah dan jumlah yang jauh lebih banyak.
Pengkritik ACFTA umumnya menuduh Kementerian Perdagangan, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Luar Negeri sebagai penganut Neoliberalisme, yang promekanisme pasar dengan menurunkan bea masuk seminal mungkin, bahkan hingga nol persen. Bahkan jauh sebelum tahun 2010, Artikel 6 Perjanjian ACFTA mencantumkan Early Harvest Programme (EHP), yang bertujuan mempercepat implementasi penurunan bea masuk barang. Cakupan barang yang masuk dalam EHP adalah produk yang tergolong Chapter 01-08, yaitu hewan hidup, daging & produk daging, ikan, produk susu, produk hewan lainnya, pohon hidup, sayuran, dan buahbuahan dikonsumsi & nuts.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan produk yang masuk melalui dua Surat Keputusan. Pertama, Keputusan Menkeu No.355/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang penetapan tariff bea masuk atas impor barang dalam rangka EHP ASEAN-CHINA FTA. Kedua, Keputusan Menkeu No.356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka EHP bilateral Indonesia-China FTA (daftar produk spesifik EHP Indonesia-China FTA). Keduanya dinyatakan mulai berlaku 1 Januari 2004, jauh sebelum ACFTA efektif diberlakukan awal tahun ini.
Sayangnya, ketiga kementerian ini tidak mengidentifikasi seberapa jauh kesiapan sektor riil, UMKM, ekspor, dan industri domestik kita sebelum meneken perjanjian ACFTA. Sebaliknya, pendukung ACFTA mengajukan sejumlah argumen bahwa banyak peluang yang dapat dimanfaat dengan ACFTA. Setidaknya, ini 'uji coba' sebelum negara-negara ASEAN bersatu menjadi Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) pada tahun 2015. Cetak biru AEC jauh lebih menyeluruh dibanding FTA yang hanya terbatas perdagangan barang. FTA akan meliberalisasi arus barang, jasa, tenaga kerja, investasi, dan modal.
Faktor Daya Saing Lepas dari argumen pro dan kontra ACFTA, pemerintah masih punya banyak 'pekerjaan rumah' yang belum selesai berkaitan dengan export chain. Lemahnya daya saing produk ekspor Indonesia karena sejumlah faktor yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Pertama, biaya mengurus kontainer di pelabuhan (THC) masih tertinggi di ASEAN. Ini masih ditambah biaya parkir dan lewat kontainer yang dinilai memberatkan. Kedua, biaya pungutan liar (pungli) yang minimal 7,5% dari biaya ekspor. Pungli masih ditemui di jembatan timbang, jalan raya, pelabuhan, dan pelayanan perijinan baik di pusat maupun daerah. Program 100 hari kabinet belum secara signifikan mengurangi sumber-sumber ekonomi biaya tinggi.
Ketiga, masalah struktural yang dihadapi industri kita belum tuntas digarap secara serius. Industri Indonesia menghadapi masalah masih sangat tingginya kandungan impor bahan baku, bahan antara, dan komponen untuk seluruh industri, yang berkisar antara 28-90 persen. Masalah lainnya mencakup lemahnya penguasaan dan penerapan teknologi karena industri kita masih banyak yang bertipe “tukang jahit” dan “tukang rakit”, rendahnya produktivitas tenaga kerja industry, belum terintegrasinya UMKM dalam satu mata rantai pertambahan nilai dengan industri skala besar, kurang sehatnya iklim persaingan karena banyak subsektor industri yang beroperasi dalam kondisi mendekati “monopoli”, dan masih terkonsentrasinya lokasi industri di pulau Jawa dan Sumatra.
Keempat, Kementrian Perdagangan dan Perindustrian perlu menyelamatkan produk Indonesia yang lemah daya saingnya. Studi Tri Widodo tentang “Dynamic Comparative Advantages in the ASEAN+3” dalam Journal of Economic Integration edisi September 2009 perlu dijadikan perhatian. Studi ini menemukan adanya perubahan keunggulan komparatif kelompok produk yang tidak memiliki atau memiliki keunggulan komparatif yang rendah di masa lalu. Pola keunggulan komparatif ASEAN ternyata mengikuti Jepang yang disebabkan oleh: (1) ASEAN mulai kehilangan keunggulan komparatif dalam kelompok produk tradisional yang berbasis pertanian dan sumberdaya alam; (2) penanaman modal asing langsung (FDI) Jepang yang masuk ke ASEAN mengikuti pola “angsa terbang” sehingga terjadi perubahan spesialisasi dari produk berbasis buruh murah menjadi berbasis tenaga kerja trampil dan teknologi/litbang.
Selain itu, pemerintah harus proaktif menyelesaikan kasus-kasus sengketa perdagangan Indonesia-China. April 2006, perusahaan eksportir buah-buahan nasional PT Friendship Prima melayangkan keluhan adanya penolakan ekspor produk papaya, mangga dan salak oleh Kepabeanan RRC, alasannya Indonesia hanya diperbolehkan mengekspor manggis, pisang, dan longan. China menawarkan konsesi bebas bea masuk atas produk cocoa powder Indonesia ke China (turun dari 15% yang berlaku saat ini). Sebagai kompensasinya, China mengusulkan agar Indonesia dapat memberikan preferensi tarif (0%) untuk produk chili powder (turun dari 5% yang berlakusaat ini).
Singkatnya, ACFTA menimbulkan tantangan dan sekaligus peluang. Tinggal bagaimana pemerintah bersama Kadin bergandengan tangan menjawab tantangan yang belum terpecahkan. Bila program 100 hari belum secara tuntas menjawab tantangan (baca: pekerjaan rumah yang belum usai) yang menghambat export chain Indonesia, para menteri KIB II harus memprioritaskan tantangan tersebut sebelum AEC 2015 diwujudkan. Saya bermimpi, ganti kita menyerbu China yang tidak pernah mengalami krisis dan merupakan pasar terbesar di dunia saat ini. Apakah mimpi saya bisa menjadi kenyataan?
Sumber : http://mudrajad.com/, pernah dimuat di investor indonesia, 18 Januari 2010 Di kutip atas seizin penulis/FB
|