(Berita Daerah - Nusa Tenggara) - Pengusaha tambak udang tidak berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi karena bidang usaha ini masuk kategori industri dan hanya bisa dikelola oleh pengusaha bermodal besar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB H Moh. Alisyhdan di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah memperjuangkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pengusaha tambak udang diberikan BBM bersubsidi, namun diputuskan mereka harus membeli dengan harga industri.
"Kami sudah memperjuangkan agar pengusaha tambak udang bisa membeli BBM bersubsidi dan memperoleh izin penimbunan BBM, namun tidak berhasil karena bidang usaha ini padat modal dan hanya bisa dikelola pengusaha bermodal besar," katanya menanggapi keluhan sejumlah pengusaha tambak yang mengalami kesulitan mendapatkan BBM.
Selain itu, kata Alisyahdan, "Shrimp Club Indonesia" (SCI) juga telah berupaya agar pemerintah memberikan jatah BBM bersubsidi untuk para pengusaha tambak menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden No. 55/2005 tentang kebijakan BBM bersubsidi bagi petani tambak dan nelayan, namun tudak berhasil.
Seorang petambak lokal Desa Labuan Sangor, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, H Daeng Kumaidi, mengatakan untuk mendapatkan BBM pihaknya terpaksa membeli satu hingga dua jerigen berisi 25 liter, padahal yang dibutuhkan mencapai ratusan liter perhari.
Menurut dia kebutuhan BBM untuk penerangan dan menghidupkan kincir membutuhkan ratusan liter solar perhari, namun pembelian di SPBU dibatasi.
Ia mengaku pernah beberapa kali membeli BBM dalam jumlah banyak menggunakan truk, namun ditangkap aparat dengan alasan tidak memiliki izin.
Terkait dengan kebutuhan BBM untuk pengusaha tambak udang tersebut Pemkab Sumbawa mengelurkan kebijakan bahwa yang layak mendapat BBM bersubsidi adalah pengusaha yang memiliki lahan tambak seluas lima hektare ke bawah, sedangkan untuk pembenihan lahannya seluas setengah hektar.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat yang dihadiri sejumlah pengusaha tambak udang, selanjutnya distribusi BBM bersubsidi itu diatur dengan baik untuk mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat, dan para pengusaha tambak tidak membeli berulang-ulang.
(rs/RS/ant)
|