VIBIZPORTAL.COM   Dailynews   Financial   Regional   Management   ICT   Shopping   Lifestyle   Fashion   Jobs & Career   Forum
Pusat Informasi Potensi Daerah Indonesia - Pariwisata & Investasi Usaha Search
Home
Bakorluh NTB Gagal Dapat DBH Cukai Tembakau
Jumat, 12 Maret 2010

(Berita Daerah - Nusa Tenggara) - Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Nusa Tenggara Barat gagal memperoleh dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar satu miliar rupiah yang sudah dialokasikan pada pembahasan APBD NTB 2010.

"Dana itu ditarik kembali oleh pemerintah provinsi. Saya tidak tahu pasti apa alasannya. Silakan wartawan yang menanyakan langsung ke pemerintah provinsi," kata Sekretaris Bakorluh NTB H. Mashur, di Mataram, Jumat.

Mashur mengaku kecewa dengan penarikan alokasi anggaran DBH cukai hasil tembakau tersebut karena sudah merancang berbagai program untuk alokasi dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu.

"Berbagai program yang sudah dirancang untuk penggunaan anggaran sebesar satu miliar rupiah tersebut antara lain meningkatkan kompetensi para penyuluh mengenai penggunaan kompor batu bara untuk omprongan (pemanasan) tembakau karena pemerintah pada tahun ini sudah tidak memberikan lagi minyak tanah bersubsidi untuk petani," katanya.

Para penyuluh pertanian lapangan berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan berbagai informasi terbaru khususnya kepada para petani tembakau mengenai program konversi minyak tanah ke batu bara.

"Tetapi kalau penyuluh pertanian saja tidak pernah memperoleh peningkatan pengetahuan mengenai spesifikasi dan bagaimana model serta cara kerja kompor batu bara untuk omprongan tembakau, bagaimana mereka bisa menyosialisasikan program pemerintah tentang konversi minyak tanah ke batu bara kepada petani," katanya.

Pemerintah Provinsi NTB mendapat jatah DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp109,52 miliar lebih setiap tahun yang mulai dialokasikan dalam tahun anggaran 2010.

Ia mengatakan dari alokasi DBH cukai hasil tembakau untuk NTB itu, 30 persen di antaranya untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil tembakau dan sisanya 30 persen untuk kabupaten/kota yang bukan penghasil tembakau.

Mashur mengatakan penggunaan DBH cukai hasil tembakau bertujuan meningkatkan kualitas bahan baku meliputi standarisasi kualitas bahan baku, mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar rendah, pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian, penanganan panen dan pascapanen bahan baku atau penguatan kelompok petani tembakau.

"Meningkatkan kualitas hasil produksi para petani tembakau juga merupakan tanggung jawab para penyuluh pertanian lapangan. Untuk itu, perlu ada perhatian dari semua pihak dalam membantu peningkatan kualitas penyuluh," ujarnya.

Selain untuk meningkatkan kompetensi para penyuluh pertanian lapangan, dana DBH cukai hasil tembakau itu juga untuk membiayai progam pembentukan pusat layanan agribisnis yang dipusatkan di Bakorluh NTB.

Pusat layanan agribisnis itu nantinya akan memberikan berbagai informasi mengenai seputar usaha di bidang pertanian kepada para pengusaha dan petani dengan melibatkan para penyuluh yang sudah memiliki kompetensi di bidangnya.

"Dari dana itu sebenarnya kami akan membeli perangkat yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional pusat layanan agribisnis tersebut dan untuk membiayai peningkatan kemampuan penyuluh, sehingga mereka bisa memberikan informasi yang akurat kepada publik," ujarnya.

(rs/RS/ant)

advertisement