(Berita Daerah - Kalimantan) - Perusahaan tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Kabupaten Banjar ,Kalimantan Selatan masih menunggak sumbangan pihak ketiga (SPK) untuk Pemkab HSS Rp700 juta.
Kepala Dinas Pertambangan HSS Gusti Ruhaimi di Kandangan ibu kota HSS, Senin mengatakan, untuk mendapatkan dana SPK tahun 2005 , maka pihaknya sedang berjuang untuk menagih kepada PT Antang agar tunggakan tersebut segera dibayar.
Gusti menyebutkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD, Pemkab HSS dan PT AGM tahun 2003, maka perusahaan bersedia membayar sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebesar Rp1.500 per ton.
Pada 2004, kata dia, perusahaan telah membayar SPK sekitar Rp250 juta dan pada 2005 perusahaan seharusnya kembali membayar SPK Rp700 juta.
Namun kenyataannya, kata dia, SPK yang seharusnya sudah dibayar empat tahun lalu ternyata belum juga ada realisasinya.
Selanjutnya, kata dia, pada 2006 perusahaan tidak memproduksi karena adanya beberapa persoalan, dan produksi baru dibuka pada 2007 hingga 2009.
"SPK 2007 hingga 2009 hingga kini belum ada perhitungannya," katanya.
Membahas masalah tersebut, kata Gusti, pihaknya akan memanggil PT AGM pada rapat kerja yang dijadwalkan 15 Februari 2010. Diharapkan pada kesempatan tersebut pimpinan PT AGM pusat yang datang.
Wakil Bupati HSS Ardiansyah mengatakan, selama ini pihaknya selalu memperjuangkan untuk mendapatkan SPK sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.
"Namun kenyataannya hingga kini belum juga ada hasilnya," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah meminta kepada Dinas Pertambangan HSS untuk terus melakukan pengawasan terhadap persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT AGM.
Dari pantauan tersebut, kata dia, hasilnya dilaporkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
"PT AGM adalah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sehingga kita tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk menegur atau melakukan evaluasi," katanya.
(if/IF/ant)
|